Hingga 43,6%! Dumping (pricing policy)Tindakan Anti Dumping Pada Ban
Menurut laporan media asing, Afrika Selatan telah memutuskan untuk memberlakukan Dumping lima tahun (kebijakan penetapan harga)Tindakan anti-dumping pada ban China.
Tarif pajak yang baru dirilis adalah 7,18%-43,6%, yang akan berlangsung hingga Juli 2028. Sebelumnya, Komisi Perdagangan Internasional Afrika Selatan menetapkan tarif pajak sebesar 7%-69%.
Pada tahun 2022, organisasi akan memungut pajak tindakan anti-dumping sementara (kebijakan penetapan harga) sebesar 38,33% untuk ban mobil penumpang dan ban truk yang diimpor dari Tiongkok. Masa pemungutan pajak adalah dari 8 September 2022 sampai dengan 8 Maret 2023.
Dumping (kebijakan penetapan harga) Investigasi tindakan anti-dumping diprakarsai oleh South African Tire Manufacturers Union pada tahun 2021. Aliansi ini terutama terdiri dari Bridgestone, Continental AG, Goodyear Tire and Rubber Company, dan Sumitomo Rubber Industries.
Pada tahun 2022, tingkat utilisasi kapasitas lokal keempat produsen ban tersebut adalah sebesar 80,7%.
Menurut survei, sejak Juli 2020 hingga Agustus 2021, berbagai jenis ban yang diimpor dari China menyumbang 36%-81% dari total impor ban di Afrika Selatan.
Dilaporkan bahwa Asosiasi Importir Ban Afrika Selatan sangat menentang pemberlakuan Dumping (kebijakan penetapan harga) Tindakan anti-dumping pada ban China.
Organisasi percaya bahwa tarif melebihi 25% akan meningkatkan harga ban lokal sebesar 17% -40%.